2 WNI Terbebas Dari Jerat Hukuman mati!









Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, Kamis (7/5/2015) menolak tuntutan hukuman mati terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) Maharani dan Surya Darma Putra, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang banding.



Kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada Juni 2009 lalu, bersama-sama dengan Naseem Haider (WN Pakistan) dan Sunita (WN India).



"Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan jenis morfin seberat 198,35 gram," demikian pers rilis dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (8/5/2015).



Pada sidang tingkat pertama, keempatnya didakwa melakukan pengedaran narkoba dengan ancaman hukuman gantung sampai mati. Pada persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur tanggal 22 Februari 2012, Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari segala dakwaan.



"Putusan ini didasarkan pada pertimbangan JPU gagal untuk membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut," tulis rilis tersebut.









Atas putusan Mahkamah Tinggi tersebut, JPU mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. Pada sidang Mahkamah Rayuan (banding) tanggal 28 Maret 2014 Majelis Hakim mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dari tuntutan hukuman mati.



Kemudian, atas putusan Majelis Rayuan, JPU mengajukan kasasi. Namun Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya dalam sidang tanggal 7 Mei 2015 tetap mengukuhkan keputusan Majelis Tinggi untuk membebaskan dan melepaskan Maharani dan Surya Darma Putra.



"Sejak persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hingga kasasi di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, kedua WNI  didampingi oleh Pengacara dari Karpal Singh&Company yang ditunjuk oleh pihak keluarga."



Dengan keputusan final tersebut, KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia. Kini, dengan dibebaskannya Maharani dan Surya Darma Putra, saat ini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati dimana 48 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.



Sementara jumlah WNI yang berhasil terbebas dari hukuman mati sejak 2009 sebanyak 217 orang. Sepanjang tahun 2015 ini, sebanyak 7 WNI berhasil terbebas dari hukuman mati.











Sumber: newsmedia
2 WNI Terbebas Dari Jerat Hukuman mati! Reviewed by Unknown on 22.30 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Hak CiptaSuaraNews.com © 2014 - 2015 Template Design by Hatree Partner Gabe Boni and Crodile
Diberdayakan oleh Blogger.