Ealah...! Berkas Kasus Abraham Samad Tidak Ada Bukti Autentik Hanya Fotocopy Saja















Berkas yang sebelumnya diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar, Senin (4/5) lalu, itu dinilai masih banyak kekurangan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas kasus Ketua KPK nonaktif Abraham Samad  ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Kamis (7/5), karena dinilai tidak lengkap.



Rencana pengembalian berkas itu diumumkan Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf, setelah kejaksaan melakukan ekspose kasus AS, Rabu kemarin. Salah satu kelemahan yang tidak ditemukan jaksa adalah tidak adanya bukti autentik, semua dokumen hanya berbentuk fotocopy.



“Berkas Abraham Samad yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen kependudukan kita kembalikan karena masih perlu dipertajam,” kata Yusuf.




Empat jaksa telah ditugasi menangani kasus Samad, yakni Cristian Carel Ratuanik, Muh Ihsan, Andi Syahrir dan Ashari Syam. Pihak Polda melalui juru bicaranya, Kombes Pol Hariadi mengatakan berkas itu bukan ditolak hanya akan dilengkapi.



Kasus Samad diproses karena adanya laporan Chairil Chaidar Said, seorang yang disebut Ketua LSM Peduli KPK. Laporan itu diumumkan Polri pasca-KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Namun, tak satupun aktivis antikorupsi di Sulsel mengenal siapa sebenarnya sosok Chairil itu.



Berkas kasus Samad dilimpahkan penyidik Polda bernomor BP/39/2015/Ditreskrimum. Samad disangkakan Pasal 263 Ayat (1) Subs Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang sudah diperbarui menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang Kependudukan.













sumber: fastnews
Ealah...! Berkas Kasus Abraham Samad Tidak Ada Bukti Autentik Hanya Fotocopy Saja Reviewed by Unknown on 15.30 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Hak CiptaSuaraNews.com © 2014 - 2015 Template Design by Hatree Partner Gabe Boni and Crodile
Diberdayakan oleh Blogger.