Jangan Menraik TNI Ke Rana Politik, Disitu Pasti Berpoliti?









Pimpinan KPK ingin merekrut prajurit TNI untuk diperbantukan di lembaganya. TNI akan ditempatkan sebagai penyidik dan di posisi sekjen KPK. Panglima TNI Jenderal Moeldoko juga sudah mengakui, pihaknya siap menempatkan jenderal bintang dua untuk jabatan sekretaris jenderal dan bintang satu untuk jabatan pengawas internal.



Pengamat pertahanan dan intelijen Susaningtyas Kertopati Nefo Handayani mengkritisi langkah KPK yang ingin merekrut personel TNI untuk mengisi pos atau jabatan tertentu di KPK. Menurut dia, KPK berupaya untuk menghilangkan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.



“Saya rasa janganlah mencoba menarik-narik TNI ke ranah politik lagi. Di situ pasti berpolitik,” kata Susaningtyas di Jakarta, Sabtu (9/5).



Menurut politikus Partai Hanura tersebut, pasca-Reformasi, UU Nomor 34 Tahun 2004 telah mengamanatkan agar TNI menjadi garda terdepan sebagai alat pertahanan negara, bukan penegakan hukum, seperti KPK, Polri dan kejaksaan.



Karena itu, ia menilai, sangat tidak tepat melibatkan unsur TNI masuk ke dalam KPK yang merupakan lembaga penegak hukum. Sebaliknya, esensi pelibatan TNI masuk ke KPK membuat penegakan hukum menjadi rancu. “Itu bertentangan dengan tupoksi dan Undang-undang (UU) TNI Nomor 34/2004,” ujar mantan anggota Komisi I DPR tersebut.




Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Mayor Jenderal (purn) Tubagus (TB) Hasanuddin menentang wacana penempatan TNI di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Dirinya mengungkapkan, sesuai pasal 47 ayat (2) UU no 34/2004 tentang TNI disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kantor yang membidangi politik dan keamanan Negara (Polhukam), Pertahanan Negara (Kemenhan), Sekretaris militer presiden (Sesmilpres), intelejen negara ( BIN).



Kemudian, dapat duduk di lembaha sandi negara (Lemsaneg), lemhanas, wantanas, SAR, narkotika nasional ( BNN) dan mahkamah Agung ( MA).

“Mengacu kepada UU tersebut maka menempatkan prajurit aktif di KPK sebagai penyidik atau jabatan lainnya dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU tersebut diatas, kecuali dalam keadaan urgent mereka dialih statuskan dulu menjadi pegawai negeri sipil ( PNS ),” papar Tubagus Hasanuddin, Sabtu (9/5/2015).



Karena jabatan staf atau penyidik di KPK, lanjut TB Hasanuddin. biasanya berstatus pegawai negara .”Yang menarik dari kasus ini adalah mengapa KPK malah minta bantuan penyidik dari TNI? Mengapa tidak dari kejaksaan atau Polri saja ? Karena penyidik sipil lebih banyak di dua lembaga tersebut,” TB Hasanuddin mempertanyakan.



“Saya khawatir dengan menempatkan TNI di KPK hanya akan memperuncing ketegangan KPK dengan pihak Polri . Secara psikologis harus menjadi bahan pertimbangan kita semua,” TB Hasanuddin mengingatkan.











Sumber: kabarpolitik
Jangan Menraik TNI Ke Rana Politik, Disitu Pasti Berpoliti? Reviewed by Unknown on 20.30 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Hak CiptaSuaraNews.com © 2014 - 2015 Template Design by Hatree Partner Gabe Boni and Crodile
Diberdayakan oleh Blogger.