Nah Lho, TNI Yang Bergabung di KPK Harus Pensiun Dulu?









Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, personil TNI yang berniat bergabung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus melalui proses pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.



"Karena memang tidak boleh, kecuali tak atif atau pensiun," kata Moeldoko saat meninjau persiapan kedatangan Presiden Joko Widodo di Pasar Pharaa, Sentani, Papua, Sabtu (9/5/2015).



Sebelumnya diberitakan seorang perwira aktif TNI akan menduduki posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK sehingga menimbulkan kontroversi di publik.



Sementara itu, Badrodin menyatakan, sebenarnya untuk menduduki posisi Sekjen KPK harus seorang sipil. "Artinya, kalau TNI dia harus mundur atau pensiun. Jadi, tidak boleh perwira aktif," katanya.









Badrodin menambahkan, dalam pertemuan dengan KPK, beberapa waktu lalu, yang diminta sebenarnya adalah posisi Sekjen dan Inspektorat Jenderal untuk di KPK. Polri pun juga diminta untuk menduduki Deputi Penindakan dan Penyidikan.



Sementara Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sebelumnya menyebut para perwira TNI bisa mengisi sejumlah posisi di KPK. Memang saat ini ada sejumlah jabatan di KPK yang masih kosong di antaranya Direktur Penyidikan, Direktur Pengawasan Internal, Biro Hukum, dan Biro Humas.



Untuk merealisasikan wacana ini, KPK menggodok revisi sejumlah aturan. "Sampai saat ini kan masih wacana, harus dimatangkan dulu. Ini yang kita matangkan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain.



Dalam UU KPK, memang tidak ada celah personel TNI bisa bergabung. Sedangkan dalam UU TNI, juga tidak diizinkan personel TNI bergabung dengan KPK. Oleh karena itu, harus dilakukan upaya untuk melakukan terobosan. Opsi pertama adalah dengan merevisi UU KPK.











Sumber: harianterbit
Nah Lho, TNI Yang Bergabung di KPK Harus Pensiun Dulu? Reviewed by Unknown on 00.30 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Hak CiptaSuaraNews.com © 2014 - 2015 Template Design by Hatree Partner Gabe Boni and Crodile
Diberdayakan oleh Blogger.