Sudah 25 Tahun Berlalu, DPR Siap Revisi UU Konservasi SDA dan Ekosistem!
Wakil ketua komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi menyatakan revisi UU tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu daftar UU yang akan direvisi/dibuat DPR dalam satu periode. Meski revisi UU konservasi itu masuk daftar jangka panjang.
"Revisi UU konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya sudah masuk long list prolegnas DPR periode 2014-2019. Untuk tahun 2015 belum masuk agenda. Saya setuju jika RUU masuk di prolegnas 2016, mengingat prolegnas tahun 2015 sudah ditetapkan, khusus untuk komisi IV DPR," kata Viva Yoga kepada detikcom, Selasa (12/5/2015).
Viva mengatakan, revisi UU konservasi itu akan mengubah beberapa ketentuan, termasuk memperberat hukuman bagi pelaku penyelundupan seperti yang disuarakan masyarakat luas dalam kasus kakatua jambul kuning.
"Kedua, memperberat sanksi atas pelanggaran terhadap UU, baik putusan pengadilan maupun denda. Sebab satwa liar yang langka adalah kekayan fauna Indonesia. Termasuk hewan eksotik yang sungguh Indah. Sayang jika punah," imbuhnya.
Petisi itu digalang melalui www.change.org/kakatuabotol oleh beberapa organisasi yang peduli atas kasus penyelundupan kakatua jambul kuning dalam botol minuman. Petisi itu saat ini sudah diteken 20.381 orang.
Dalam UU konservasi SDA dan ekosistemnya itu, hukuman bagi pelaku hanya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. UU itu sudah 25 tahun tak direvisi oleh DPR maupun atas usul pemerintah.
Sudah 25 Tahun Berlalu, DPR Siap Revisi UU Konservasi SDA dan Ekosistem!
Reviewed by Unknown
on
05.30
Rating:

Tidak ada komentar: